Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SUKAMARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2026/PA.Skr 1.BARDINI DWI CHANDRA BINTI BADERI KARIE
2.BRANTA PANCA JAYA BIN BADERI KARIE
3.BRAMA INDERA BIN BADERI KARIE
4.BETTY INDRAINI BINTI BADERI KARIE
5.BENNY NAWA TRISNA BIN BADERI KARIE
6.BASLINDA DASANITA BINTI BADERI KARIE
7.BUDIARTI DASA IKA PUTRI BINTI BADERI KARIE
SUNARTO BIN SALADIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2026/PA.Skr
Tanggal Surat Senin, 05 Jan. 2026
Nomor Surat 6/Pdt.G/2026/PA.Skr
Penggugat
NoNama
1BARDINI DWI CHANDRA BINTI BADERI KARIE
2BRANTA PANCA JAYA BIN BADERI KARIE
3BRAMA INDERA BIN BADERI KARIE
4BETTY INDRAINI BINTI BADERI KARIE
5BENNY NAWA TRISNA BIN BADERI KARIE
6BASLINDA DASANITA BINTI BADERI KARIE
7BUDIARTI DASA IKA PUTRI BINTI BADERI KARIE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUNARTO BIN SALADIN
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan para Penggugat seluruhnya.

 

  1. Menetapkan bahwa almarhumah Badrayanti binti Baderi Karie sebagai Pewaris meninggal dunia tanpa meninggalkan anak.

 

  1. Menetapkan Ahli Waris almarhumah Badrayanti binti Baderi Karie  selain suami adalah :
  1. Bardini Dwi Chandra binti Baderi Karie (Saudara almarhumah : Perempuan)
  2. Branta Panja Jaya bin Baderi Karie (Saudara almarhumah : Laki-laki)
  3. Brama Indera bin Baderi Karie (Saudara almarhumah : Laki-laki)
  4. Betty Indraini binti Baderi Karie (Saudara almarhumah : Perempuan)
  5. Benny Nawa Trisna bin Baderi Karie (Saudara almarhumah : Laki-laki)
  6. Baslinda Dasanita binti Baderi Karie (Saudara almarhumah : Perempuan)
  7. Budiarti Dasa Ika Putri binti Baderi Karie (Saudara almarhumah : Perempuan)

 

  1. Menetapkan harta peninggalan almarhumah Badrayanti binti Baderi Karie, berupa :
  1. Sebidang tanah beserta bangunan rumah dan ruko diatasnya, yang terletak di Jalan Iskandar RT. 009 RW. 003 Kelurahan Mendawai, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara. Luas ± 600 m2 (Enam Ratus Meter Persegi) dengan batas-batas:

 

 

 

  • Sebelah Utara       : Maidah
  • Sebelah Timur      : Jalan Iskandar
  • Sebelah Selatan    : Bandiyah
  • Sebelah Barat       : Salimun

 

  1. Tanah kebun yang terletak di jalan Kasiba/Sumatera RT. 002 RW. 00 Desa Pudu, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara, dengan luas ± 26.275 m2 (Dua Puluh Enam Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Meter Persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara       : Lahan Kosong
  • Sebelah Timur      : Jalan Kasiba/Sumatera
  • Sebelah Selatan    : Lahan Kosong
  • Sebelah Barat       : Lahan Kosong

 

  1. Tanah kebun yang diatas berdiri 1 bangunan yang terletak di jalan Damang Rundun RT. 002 RW. 000 Desa Pudu, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara. Luas ± 375 m(Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Meter Persegi).

 

  1. 2 unit/kavling (jadi satu depan/belakang) rumah yang beralamat di Jalan Bhayangkara BTN Pinang Merah gang XIX-XXI RT. 07 Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat. Titik Koordinat Rumah 2,73099? S, 111,63426? T, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara       : Almarhum Rahmadi
  • Sebelah Timur      : Gang 19
  • Sebelah Selatan    : Dimiyati
  • Sebelah Barat       : Gang 21

 

  1. Rumah BTN yang beralamat di Jalan Jeruk Purut X No.16, Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota  Banjarmasin, Kalimantan Selatan dengan titik Koordinat 3?16’59.3”S 114?36’48.9”E dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara       : Jalan Jeruk Purut X
  • Sebelah Timur      : Nursidah
  • Sebelah Selatan    : Marni
  • Sebelah Barat       : Mama Ratih

 

  1. 1 unit kendaraan bermotor roda 4, yaitu mobil Toyota Agya warna silver metalik dengan nomor polisi KH 1056 SD, dengan nomor Rangka MHKA4DA3JEJ030818, nomor Mesin 1KRA099891.

 

  1. Program Jaminan Kematian Rp. 34.734.300,- yang diterima oleh Sunarto bin Saladin (Tergugat) pada tanggal 05 November 2018 melalui Mitra Bayar BPK Capem Sukamara. Dan program Tabungan Hari Tua Rp. 65.108.100,- yang diterima oleh Sunarto bin Saladin (Tergugat) pada tanggal 12 Oktober 2018 melalui Mitra Bayar BPK Capem Sukamara yang dibayarkan oleh PT. TASPEN (PERSERO) Kantor Cabang Palangka Raya.

 

  1. Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan atau memperlihatkan dokumen-dokumen harta peninggalan Almarhumah Badrayanti binti Baderi Karie yang berada dalam penguasaanya.

 

  1. Memerintahkan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sukamara untuk membuka dan memberikan data Pertanahan atas nama Almarhumah Badrayanti binti Baderi Karie/Sunarto bin Saladin atau pihak lain yang menguasai tanah warisan tersebut.

 

  1. Membatalkan peralihan Hak atau Sertifikat yang telah diterbitkan berdasarkan jual beli yang dinyatakan tidak sah atau setidak-tidaknya menyatakan cacat hukum.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Harta Warisan dari almarhumah Badrayanti binti Baderi Karie yang selanjutnya dibagi waris diantara para Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagian/ kadarnya masing-masing sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas harta warisan, berupa :
  1. Sebidang tanah beserta bangunan rumah dan ruko diatasnya, yang terletak di Jalan Iskandar RT. 009 RW. 003 Kelurahan Mendawai, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara. Luas ± 600 m2 (Enam Ratus Meter Persegi) dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara       : Maidah
  • Sebelah Timur      : Jalan Iskandar
  • Sebelah Selatan    : Bandiyah
  • Sebelah Barat       : Salimun
  1. Tanah kebun yang terletak di jalan Kasiba/Sumatera RT. 002 RW. 00 Desa Pudu, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara, dengan luas ± 26.275 m2 (Dua Puluh Enam Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Meter Persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara       : Lahan Kosong
  • Sebelah Timur      : Jalan Kasiba/Sumatera
  • Sebelah Selatan    : Lahan Kosong
  • Sebelah Barat       : Lahan Kosong
  1. Tanah kebun yang diatas berdiri 1 bangunan yang terletak di jalan Damang Rundun RT. 002 RW. 000 Desa Pudu, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara. Luas ± 375 m(Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Meter Persegi).

 

  1. 2 unit/kavling (jadi satu depan/belakang) rumah yang beralamat di Jalan Bhayangkara BTN Pinang Merah gang XIX-XXI RT. 07 Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat. Titik Koordinat Rumah 2,73099? S, 111,63426? T, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara       : Almarhum Rahmadi
  • Sebelah Timur      : Gang 19
  • Sebelah Selatan    : Dimiyati
  • Sebelah Barat       : Gang 21

 

  1. Rumah BTN yang beralamat di Jalan Jeruk Purut X No.16, Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota  Banjarmasin, Kalimantan Selatan dengan titik Koordinat 3?16’59.3”S 114?36’48.9”E, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara       : Jalan Jeruk Purut X
  • Sebelah Timur      : Nursidah
  • Sebelah Selatan    : Marni
  • Sebelah Barat       : Mama Ratih

 

  1. 1 unit kendaraan bermotor roda 4, yaitu mobil Toyota Agya warna silver metalik dengan nomor polisi KH 1056 SD, dengan nomor Rangka MHKA4DA3JEJ030818, nomor Mesin 1KRA099891.

 

  1. Program Jaminan Kematian Rp. 34.734.300,- yang diterima oleh Sunarto bin Saladin (Tergugat) pada tanggal 05 November 2018 melalui Mitra Bayar BPK Capem Sukamara. Dan program Tabungan Hari Tua Rp. 65.108.100,- yang diterima oleh Sunarto bin Saladin (Tergugat) pada tanggal 12 Oktober 2018 melalui Mitra Bayar BPK Capem Sukamara yang dibayarkan oleh PT. TASPEN (PERSERO) Kantor Cabang Palangka Raya.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk dan patuh pada putusan ini, serta tidak melakukan proses balik nama sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum.

 

  1. Menyatakan bahwa peralihan dan/atau balik nama objek sengketa berupa:
  1. Sebidang tanah beserta bangunan rumah dan ruko diatasnya, yang terletak di Jalan Iskandar RT. 009 RW. 003 Kelurahan Mendawai, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara. Luas ± 600 m2 (Enam Ratus Meter Persegi) dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara       : Maidah
  • Sebelah Timur      : Jalan Iskandar
  • Sebelah Selatan    : Bandiyah
  • Sebelah Barat       : Salimun

 

  1. 1 unit kendaraan bermotor roda 4, yaitu mobil Toyota Agya warna silver metalik dengan nomor polisi KH 1056 SD, dengan nomor Rangka MHKA4DA3JEJ030818, nomor Mesin 1KRA099891.

 

dari nama pewaris kepada Turut Tergugat adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

 

  1. Memerintahkan Turut Tergugat untuk menyerahkan dokumen kepemilikan atas objek sengketa berupa:
  1. Sertifikat sebidang tanah beserta bangunan rumah dan ruko diatasnya, yang terletak di Jalan Iskandar RT. 009 RW. 003 Kelurahan Mendawai, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara. Luas ± 600 m2 (Enam Ratus Meter Persegi) dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara       : Maidah
  • Sebelah Timur      : Jalan Iskandar
  • Sebelah Selatan    : Bandiyah
  • Sebelah Barat       : Salimun

 

  1. BPKB dan STNK 1 unit kendaraan bermotor roda 4, yaitu mobil Toyota Agya warna silver metalik dengan nomor polisi KH 1056 SD, dengan nomor Rangka MHKA4DA3JEJ030818, nomor Mesin 1KRA099891.

 

kepada Para Penggugat atau instansi berwenang untuk dilakukan tindakan administratif sesuai putusan ini.

 

  1. Menyatakan bahwa Turut Tergugat tidak dibebani hukuman atau ganti rugi apa pun, selain mengikuti putusan ini.

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum dari Tergugat.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

 

SUBSIDAIR :

Atau menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya.

Demikian atas terkabulnya gugatan ini, Penggugat menyampaikan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak